KUNCIAN DATA DAPODIK
1. Nama
2. TTL
3. Nama Ibu
4. NUPTK
5. NISN
Data tersebut dapat diubah melalui akses e-verval yang dimiliki oleh sekolah, KK-DATADIK Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi, dan PDSP-K.
Untuk kuncian data di data peserta didik dapat diperbaiki oleh sekolah melalui vervalpd. Namun untuk kuncian data di data Sekolah dan GTK, proses perbaikan dilakukan melalui akses e-verval milik KK-DATADIK Dinas Kabupaten/Kota dan PDSP-K.
Oleh karena itu setiap Operator DAPODIK sebaiknya berhati-hati dalam penginfutan data, setidaknya data yang di infutkan harus memiliki dasar yang jelas dalam penginfutan data tersebut dasar yang jelas itu adalah sebuah sumber bukti yang dapat dipertanggung jawabkan, semisal surat menyurat, seperti Akta Lahir, dll kesalahan data tersebut akan berakibat patal.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon