UU ITE PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAPODIK





UU ITE  PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Meurut peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: 

  1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; daN
  5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. 
Berdasarkan UU ITE tersebut diatas Terdapat Beberapa Peran di masing masing Sekolah Terhadap Aplikasi Dapodik diantaranya sebagai berikut :
  1. Peran Kepala Sekolah yaitu sebagai penanggung jawab data di sekolah, membagi tugas guru untuk mengajar di setiap rombongan belajar (rombel), mengawasi petugas pendataan dalam pengisian aplikasi Dapodik di sekolahnya masing-masing.
  2. Peran GTK yaitu di samping sebagai pengajar dan pelaksana, juga bertugas untuk mengisi formulir individual GTK dan memeriksa kebenaran dan kelengkapan data individu yang diisikan oleh petugas pendataan ke dalam aplikasi Dapodik
  3. Peran Wali kelas yaitu mengkoordinasikan pengumpulan data peserta didik sesuai dengan kelas yang diampunya. 
  4. Peran Peserta Didik yaitu mengisi formulir Peserta Didik yang selanjutnya formulir tersebut diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.
  5. Peran Petugas Pendataan di Sekolah yaitu:
  • Mendistribusikan formulir pendataan kepada Sekolah, GTK, dan Peserta Didik dalam rangka mendapatkan data untuk diisikan ke dalam aplikasi.
  • Mengisi aplikasi Dapodik sesuai dengan formulir pendataan yang telah terisi. Mengirim data ke server Pusat melalui Aplikasi Dapodik  

First