UU ITE PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK
Meurut peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi
atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
dilaksanakan dengan tujuan untuk:
UU ITE PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Meurut peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi
atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
- mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
- meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
- membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab; daN
- memberikan
rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara
Teknologi Informasi.
Berdasarkan UU ITE tersebut diatas Terdapat Beberapa Peran di masing masing Sekolah Terhadap
Aplikasi Dapodik diantaranya sebagai berikut :
- Peran
Kepala Sekolah yaitu sebagai penanggung jawab data
di sekolah, membagi tugas guru untuk mengajar di setiap rombongan belajar
(rombel), mengawasi petugas pendataan dalam pengisian aplikasi Dapodik di
sekolahnya masing-masing.
- Peran
GTK yaitu di samping sebagai pengajar dan
pelaksana, juga bertugas untuk mengisi formulir individual GTK dan memeriksa
kebenaran dan kelengkapan data individu yang diisikan oleh petugas pendataan ke
dalam aplikasi Dapodik
- Peran
Wali kelas yaitu mengkoordinasikan pengumpulan data peserta didik sesuai dengan
kelas yang diampunya.
- Peran
Peserta Didik yaitu mengisi formulir Peserta Didik yang selanjutnya formulir
tersebut diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.
- Peran
Petugas Pendataan di Sekolah yaitu:
- Mendistribusikan
formulir pendataan kepada Sekolah, GTK, dan Peserta Didik dalam rangka
mendapatkan data untuk diisikan ke dalam aplikasi.
- Mengisi
aplikasi Dapodik sesuai dengan formulir pendataan yang telah terisi. Mengirim data ke server Pusat melalui Aplikasi
Dapodik
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon